Kamis, 22 Oktober 2020. Pokmasdartibnah Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung melaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang sudah jadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 dengan memakai masker serta menjaga jarak. Penyerahan dimulai pukul 08.00 WIB. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Desa Gilang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Gilang. Penyerahan sertifikat Program PTSL Tahun 2020 dibagi menjadi beberapa tahap.

Pada tahap satu (1) dan tahap dua (2) sudah ada 42 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat. Pada Kamis, 22 Oktober 2020 merupakan tahap penyerahan sertifikat yang ke tiga (3), jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 200 sertifikat. Tujuan dari pelaksanaan program ini dan penyerahan sertifikat tanah pada masyarakat supaya kedepannya masyarakat memperoleh jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?